Kabel Semrawut dan Bahayakan Warga, DPRD Pekanbaru Stopkan Pemasangan Tiang Internet

Sabtu, 29 November 2025 | 22:00:49 WIB
Kabel sembrawut. (int)

PEKANBARU - Hearing yang digelar Komisi IV DPRD Pekanbaru bersama provider jaringan, PLN UP3 Pekanbaru, serta sejumlah OPD Pemko, Rabu petang (19/11), menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait persoalan kabel dan tiang internet yang semakin meresahkan warga.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi IV secara tegas meminta penghentian sementara pemasangan tiang dan kabel internet di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. Alasannya, banyak pemasangan dilakukan tanpa izin, merusak estetika kota, mengganggu kenyamanan, dan bahkan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami minta Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP mengawasi. Jika ada provider yang tetap bandel, harus ditindak tegas karena itu jelas ilegal,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H. Roni Amriel SH MH.

Komisi IV menyoroti banyaknya tiang internet yang berdiri tanpa legalitas. Karena itu, semua provider diminta mengurus izin resmi ke Pemko Pekanbaru sebelum melakukan pemasangan di lapangan. Persetujuan RT/RW ditegaskan tidak berlaku sebagai izin sah.

Hearing ini menghadirkan sejumlah pihak, diantaranya Myrepublic, vendor PT Audy Teknologi Indonesia, perwakilan PLN UP3, Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, dan DPMPTSP.

Roni Amriel mengatakan, hearing digelar setelah banyak laporan masyarakat terkait kabel internet yang semrawut. Beberapa kejadian bahkan menimbulkan korban, seperti **warga Tenayan Raya yang lehernya tersangkut kabel menjuntai**, serta **karyawan PT Audy Teknologi Indonesia bernama Fathier yang tersengat listrik** saat memasang kabel di Jalan Siak II, 28 Oktober lalu.

“Larangan pemasangan ini berlaku sampai ada regulasi baru yang mengatur. Ini juga harus disosialisasikan lintas OPD, bahkan sampai ke tingkat RT/RW,” tegas Roni.

Dalam hearing, suasana sempat memanas. Anggota Komisi IV, Zulkardi SH, menilai My Republic tidak serius mengikuti agenda karena yang hadir bukan petinggi perusahaan.

“Kok yang hadir bukan orang yang bisa ambil keputusan? Kalau tidak bisa menjawab, keluar saja,” ujar Zulkardi.

My Republic juga menjadi salah satu provider yang tidak mampu menunjukkan izin resmi. Perwakilan mereka mengaku hanya mengandalkan rekomendasi RT/RW.

“Pantas saja pemasangannya amburadul. Satpol PP harus menindak. RT itu tidak bisa mengeluarkan izin apa pun. Provider harus memikirkan estetika kota,” tegas politisi PAN ini.

Untuk menuntaskan persoalan ini, Komisi IV juga menjadwalkan pemanggilan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (Apjatel) Riau dan pihak terkait lainnya dalam waktu dekat.

“Kita ingin tidak ada lagi pemasangan kabel dan tiang internet sembarangan di kota ini,” tutup Roni Amriel. (***)

Terkini