PEKANBARU - Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada Masyarakat yang berada di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (26/11/2025).
“ini Adalah kegiatan lanjutan, dimana pekan kemarin juga sudah dilaksanakan kegiatan serupa di Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kali ini giat penyerahan sertipikat dilakukan di kelurahan Pematang Kapau ini,” Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muji Burohman kepada media.
Lebih jauh ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah upaya pihaknya dalam memberikan pelayanan prima bagi Masyarakat Kota Pekanbaru. Sehingga masyarakat yang mungkin saja berhalangan untuk datang ke Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tidak perlu repot lagi, kegiatan door to door ini akan terus dilakukan sampai semua Kelurahan dan Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Dalam kesempatan itu ia juga menambahkan bahwa secara keseluruhan ada 2.243 sertipikat bidang tanah dalam program PTSL tahun ini. Untuk warga yang mungkin saja belum bisa mengurus sertipikat pada tahun ini bisa ikut dalam program PTSL tahun 2026 mendatang.
“Untuk tahun depan akan ada lebih banyak kuota. Jadi Masyarakat Kota Pekanbaru tidak perlu takut,” imbuhnya.
Muji menambahkan bahwa legalitas kepemilikan tanah Adalah hal yang penting. Mengingat jumlah manusia terus bertambah, sedangkan luas tanah yang ada semakin berkurang.
Selain bukti kepemilikan, pengelolaan aset tanah juga tidak kalah pentingnya. Apakah itu ditempati, ataupun apabila lahan kosong setidaknya dibersihkan maupun dikelola adalah upaya penting dalam menjaga aset tersebut.
“Mencegah hal buruk Adalah upaya penting guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya,” ucapnya lagi.
Selain itu, untuk Masyarakat yang ingin ikut program PTSL tersebut, ada beberapa point penting yang harus disediakan oleh masyarakat, seperti pemasangan patok, akses jalan serta melengkapi persyaratan dan formulir dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
“Pasang patok, anti caplok, anti cek cok,” pungkasnya.
Salah seorang penerima layanan sertipikat door to door ini adalah Ibu Sartika. Ia mengaku sangat bahagia dan beberapa kali mengucap syukur atas sertipikat yang telah didapatkan.
Baginya tanah yang telah ia beli dengan susah payah tersebut akhirnya mendapatkan pengakuan dan legalitas dari negara.
“Saya mengucapkan ribuan terimakasih kepada bapak dan ibu dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. Soalnya kami was-was juga apakah sertipikat kami jadi atau tidak. Alhamdulillah sekarang diantar langsung oleh bapak Kepala BPN Kota Pekanbaru,” ucapnya terharu. (***)