Segera Manfaatkan, Pemutihan Denda Pajak Daerah Hanya Sampai Agustus, Cek Disini Daftar Jenis Pajak yang Tercover dalam Program Penghapusan Denda Pekanbaru

Sabtu, 06 Juli 2024 | 07:24:18 WIB
Sejumlah warga sedang mengurus pembayaran pajak daerah di loket Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) depan Mal Pelayanan Publik Pekanbaru. (ist)

PEKANBARU - Kabar gembira bagi anda yang menunggak pajak daerah. Pemko Pekanbaru melalui Bapenda Kota Pekanbaru resmi memberlakukan pemutihan atau penghapusan denda pajak daerah.
.
Jangan sampai kesempatan langka ini dilewatkan begitu saja ya. Sebab pemutihan denda pajak daerah ini hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2024. Masih ada waktu. Tapi jangan diundur-undur. Sebab tahun depan belum tentu program seperti ini ada lagi.

 

Apa itu Penghapusan Denda Pajak Daerah 
.
Penghapusan denda pajak adalah program penghapusan atau pengampunan denda pajak daerah dalam rangka menyambut Hari Jadi Pekanbaru ke-240. Tujuannya adalah dalam rangka meringankan beban pajak masyarakat dan harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya. 
.
Untuk itu Bapenda Pekanbaru konsisten mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerahnya karena waktu yang terbatas yaitu 1 juni sampai 31 agustus 2024.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, berharap Program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru ini bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda Pajak Daerah. 
.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Karena waktunya terbatas, hanya dari 1 Juni s.d 31 Agustus 2024” ajaknya.

 

Apa Saja Jenis Pajak yang Diputihkan Dendanya
.
Adapun jenis Pajak Daerah yang dimaksud dalam program ini adalah Pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis pajaknya adalah sebagai berikut :
.
1. Objek Pajak Hotel
2. Jasa Perhotelan - Makanan/ Minuman – Tenaga Listrik - Jasa Parkir & Kesenian Hiburan
3. PBB-P2
4. BPHTB
5. Pajak Sarang Burung Walet
6. Pajak Air Tanah
7. Pajak Mineral Bukang Logam dan Batuan (MBLB)
8. Pajak Reklame. (**)

Tags

Terkini