DP 0 Persen Kredit Mobil dan Motor Baru Diperpanjang sampai 31 Desember 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:42:01 WIB
Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka 0 persen kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027.

Bank Indonesia memperpanjang ketentuan uang muka 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini berlaku untuk mobil dan sepeda motor baru, melanjutkan kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada akhir 2026. Namun, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa langsung menawarkan DP 0 persen karena harus memenuhi syarat rasio kredit bermasalah dari OJK.

Keputusan perpanjangan tertuang dalam hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 20 dan 21 Oktober 2026, melalui siaran pers BI Nomor 28/233/DKom yang dirilis Rabu (21/10). Kebijakan makroprudensial yang longgar diperkuat untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Berlaku Mulai 1 Januari 2027 untuk Mobil dan Motor Baru

Ketentuan uang muka paling sedikit 0 persen berlaku efektif 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan serupa dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2026.

Cakupan aturan BI terbatas pada kendaraan bermotor baru, baik mobil maupun sepeda motor. Ketentuan ini menetapkan batas paling rendah uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.

Aturan Leasing Berbeda, OJK Pasang Syarat NPF Neto

Uang muka pembiayaan kendaraan di perusahaan pembiayaan atau leasing tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan BI. Otoritas Jasa Keuangan mengatur urusan ini melalui Peraturan OJK Nomor 35 Tahun 2025 yang mulai berlaku 22 Desember 2025.

POJK tersebut merupakan perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Dalam siaran persnya pada 13 Januari 2026, OJK menyebut aturan itu memuat penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor.

OJK juga menyesuaikan persyaratan rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing neto dan tingkat kesehatan bagi perusahaan pembiayaan yang akan menerapkan uang muka paling rendah 0 persen.

DP 0 Persen Tidak Otomatis untuk Semua Leasing

Konsekuensinya, tidak semua perusahaan pembiayaan bisa langsung menawarkan DP 0 persen. Perusahaan pembiayaan harus memenuhi persyaratan NPF neto dan tingkat kesehatan yang ditetapkan OJK.

Bagi konsumen, aturan ini berarti penawaran DP 0 persen bergantung pada profil risiko masing-masing leasing. Perusahaan pembiayaan dengan rasio kredit bermasalah yang terkendali dan tingkat kesehatan sesuai ketentuan yang berpeluang lebih besar menyediakan skema tersebut.

Dampak ke Pasar Kendaraan Baru

Perpanjangan ketentuan uang muka 0 persen memberi kepastian bagi konsumen yang berencana membeli mobil atau sepeda motor baru sepanjang 2027. Skema ini juga menjadi sinyal bahwa BI masih membuka ruang pelonggaran pembiayaan di sektor otomotif.

Kendati demikian, konsumen perlu mencermati bahwa DP 0 persen tidak menghapus kewajiban cicilan. Nilai pinjaman yang lebih besar membuat total pembayaran dan bunga yang ditanggung bisa lebih tinggi dibandingkan pembelian dengan uang muka.

Terkini