Vonis Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara, PT Riau Tambah Hukuman Gubernur Riau Nonaktif

Senin, 05 Oktober 2026 | 16:46:58 WIB

PEKANBARU – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PT Riau yang diketuai Abdul Azis dalam persidangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Vonis di tingkat banding itu lebih berat dua kali lipat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid.

“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Majelis hakim juga memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim.

Abdul Wahid dan JPU KPK Pikir-pikir

Setelah amar putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan sikap.

Kedua pihak memilih menyatakan pikir-pikir atas putusan banding tersebut.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar tim penasihat hukum Abdul Wahid.

Pihak terdakwa dan JPU memiliki waktu sesuai ketentuan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Putusan PT Riau tersebut merupakan hasil proses banding setelah sebelumnya Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Abdul Wahid mengajukan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut. Tak lama kemudian, JPU KPK juga menempuh upaya hukum banding.

Dalam prosesnya, JPU KPK melengkapi berkas dengan memori banding.

Abdul Wahid Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Gratifikasi

Majelis hakim PT Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua terkait ketentuan tindak pidana korupsi.

Perkara yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut antara lain Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani.

Dalam dakwaan JPU, para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Berawal dari Pertemuan di Rumah Dinas Gubernur

JPU KPK dalam dakwaannya mengungkap perkara tersebut bermula dari pertemuan pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan tersebut, para pejabat disebut mendapat arahan untuk patuh terhadap pimpinan.

JPU juga mengungkap adanya pernyataan “matahari hanya satu” yang disertai dugaan ancaman mutasi terhadap pejabat yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025, para kepala UPT disebut diminta memberikan sejumlah uang atau “fee”.

Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP dan sejumlah perantara.

Awalnya para kepala UPT disebut menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah tersebut kemudian disebut meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan, para pejabat disebut akhirnya menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan dari jabatan.

Uang Rp3,55 Miliar Disebut Terkumpul

Setoran uang kemudian disebut dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, uang yang terkumpul mencapai Rp1,8 miliar.

Kemudian pada tahap kedua terkumpul Rp1 miliar, sedangkan tahap ketiga sebesar Rp750 juta.

Dengan demikian, total uang yang disebut terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

JPU KPK menguraikan sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.

Uang itu juga disebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Kini, setelah vonis tingkat pertama sebesar 2 tahun penjara, Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Abdul Wahid menjadi 4 tahun penjara, denda Rp200 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar. (*)

Terkini