7 Fakta soal Wantimpres yang Baru Dilantik Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40:31 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta. Lembaga ini bukan kementerian, tapi punya peran strategis memberi nasihat langsung kepada kepala negara. Berikut seluk-beluk tugas, struktur, hingga hak keuangannya.

Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden RI. Susunan barunya diisi mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, sampai figur yang dikenal di ruang publik.

1. Apa Itu Wantimpres?

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Lembaga ini diisi sejumlah tokoh yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Berbeda dengan kementerian, Wantimpres tidak menjalankan program pemerintahan secara langsung. Fungsinya murni sebagai pemberi masukan berdasarkan pengalaman dan bidang yang dikuasai para anggotanya.

2. Tugas Utamanya Memberi Nasihat ke Presiden

Mengacu laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 yang diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Nasihat itu wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan seluruh anggota.

3. Nasihatnya Bersifat Rahasia

Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Materi yang disampaikan ke Presiden tidak boleh dibocorkan ke publik.

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, hingga kunjungan kenegaraan. Mereka juga dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lain.

4. Posisinya di Bawah Presiden

Landasan konstitusional Wantimpres ada di Pasal 16 UUD 1945. Posisinya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Pengaturan lebih lanjut soal lembaga ini tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

5. Struktur dan Pimpinan

Susunan terbaru Wantimpres berisi 26 anggota. Struktur kepengurusannya terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota.

Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

6. Daftar 26 Anggota Wantimpres

Selain Pratikno, Hatta Rajasa, dan Qodari, berikut nama-nama yang masuk dalam susunan Wantimpres:

Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

7. Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, setiap anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan.

Perpres tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Istilah resmi yang dipakai adalah hak keuangan, bukan gaji, meski di pemberitaan sering disebut demikian.

Dari tugas, struktur, sampai besaran hak keuangannya, Wantimpres punya posisi khusus yang melekat langsung ke Presiden. Memahami lembaga ini membantu membaca arah kebijakan pemerintahan ke depan.

Terkini