Staf Hostel Mandalika Perkosa Turis Inggris, Polisi Ungkap Kronologi

Ahad, 27 September 2026 | 10:44:31 WIB
Polisi mengungkap kronologi kasus pemerkosaan turis Inggris di Pantai Seger, Lombok Tengah.

Kasus pemerkosaan terhadap turis Inggris berinisial MSG terjadi di Pantai Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Pelaku berinisial BI alias S (23), seorang karyawan hostel di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Korban dan pelaku sebelumnya berada dalam satu pesta yang berawal dari hostel tempat pelaku bekerja.

Peristiwa bermula saat korban bersama sejumlah temannya menginap di hostel tempat pelaku bekerja pada Rabu (9/9) malam. Mereka menggelar pesta di lokasi tersebut hingga pukul 23.00 Wita sebelum memutuskan melanjutkan ke tepi Pantai Seger.

Kronologi Kejadian di Pantai Seger

Pelaksana Harian Kasubdit III Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB, AKP Endro Yudi Sasmoko, menjelaskan bahwa pelaku turut bergabung dalam pesta lanjutan di pantai. Sekitar pukul 01.30 Wita, S mengajak korban menjauh dari kerumunan.

Di lokasi yang sepi, pelaku bersama seorang laki-laki lain yang belum teridentifikasi menarik korban hingga terjatuh dan mengalami luka. Tangan korban dipegang kuat sehingga tidak bisa melepaskan diri. Pelaku kemudian melakukan aksi pemerkosaan.

"Setelah kejadian, korban menangis dan merasa kesakitan dan perih pada kemaluannya," kata Endro.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Namun suara korban tenggelam oleh keriuhan pesta sehingga tidak ada yang mendengar dan menolong. Pelaku akhirnya melepaskan korban karena takut aksinya diketahui orang lain.

Korban kemudian kembali ke tempat pesta dan menceritakan apa yang dialaminya kepada teman-temannya. Mereka berusaha mencari pelaku, tetapi S sudah tidak berada di lokasi.

Hubungan Korban dan Pelaku

Endro menegaskan korban dan pelaku tidak memiliki hubungan khusus. Korban hanya mengenal S sebagai karyawan hostel tempatnya menginap selama berlibur di Mandalika.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi foto dan video pelaku serta korban, celana dalam hitam, baju putih, dan hasil visum dari Bali Internasional Hospital serta Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.

Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Imbauan bagi Wisatawan di Kawasan Mandalika

Kawasan Mandalika merupakan destinasi wisata unggulan di Lombok Tengah yang ramai dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Kasus ini menjadi pengingat bagi pelancong untuk tetap waspada saat mengikuti kegiatan malam di area pantai maupun penginapan.

Wisatawan disarankan tidak bepergian sendirian ke lokasi sepi, terutama setelah pesta atau acara malam. Simpan nomor kontak pengelola hostel, polisi pariwisata, atau layanan darurat setempat. Jika mengalami tindak kekerasan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi layanan pengaduan korban kekerasan seksual.

Informasi terkini soal perkembangan kasus ini dapat dikonfirmasi melalui Polda NTB atau dinas pariwisata setempat.

Terkini