Pertamina Patra Niaga Gandeng KPK dan Kejaksaan Awasi Pengadaan BBM-LPG

Rabu, 23 September 2026 | 08:22:31 WIB
Pertamina Patra Niaga menggandeng KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk mengawasi pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.

Pertamina Patra Niaga menggandeng Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian untuk mengawasi proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Langkah ini diambil guna mencegah intervensi pihak tak bertanggung jawab yang bisa mengganggu distribusi energi nasional. Koordinasi dengan aparat hukum jadi kunci menjaga tata kelola perusahaan tetap transparan dan akuntabel.

Pertamina Patra Niaga selaku Subholding Downstream PT Pertamina (Persero) memperkuat pengawasan rantai pengadaan energi dengan melibatkan aparat penegak hukum. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan perusahaan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian.

Tujuan utamanya mencegah gangguan serta intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Pendistribusian energi ke seluruh wilayah Indonesia juga masuk dalam radar pengawasan.

Mengapa Pengawasan Ketat Diperlukan

Pertamina Patra Niaga memegang peran strategis dalam mendukung ketahanan dan swasembada energi nasional. Perusahaan menyediakan serta mendistribusikan energi hingga ke pelosok negeri.

Rantai pasok sepanjang itu rawan gangguan. Intervensi pihak tak bertanggung jawab bisa mengacaukan pasokan, memicu kelangkaan, hingga mengerek harga di tingkat konsumen.

Koordinasi dengan aparat hukum diyakini menjadi benteng agar proses bisnis tetap bersih. Roberth menegaskan perusahaan menjunjung tinggi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF).

"Dalam melaksanakan proses bisnisnya, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF) untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest," ujar Roberth dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2026).

Terbuka untuk Kemitraan

Pertamina Patra Niaga menyatakan terbuka menjalin kerja sama dengan pihak mana pun. Bentuknya bisa kemitraan maupun penyediaan barang dan jasa.

Semua kerja sama wajib mengikuti pedoman dan aturan yang berlaku. Prinsip TARIF menjadi rambu utama agar tidak ada pelanggaran kode etik maupun benturan kepentingan.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi Pertamina Patra Niaga sebagai operator hilir migas yang mengedepankan integritas. Pengawasan berlapis bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian diharapkan memutus celah intervensi sejak dini.

Bagi masyarakat, koordinasi ini berdampak langsung pada keandalan pasokan BBM dan LPG sehari-hari. Bagi investor, tata kelola yang transparan menjadi sinyal positif atas pengelolaan rantai pengadaan energi nasional.

Terkini