PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan

Selasa, 15 September 2026 | 09:25:31 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penataan status PPPK dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI.

Perubahan Status dan Beban Gaji

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penataan aparatur sipil negara akan dimulai awal tahun depan. Seluruh tenaga PPPK yang saat ini bekerja dengan skema paruh waktu akan resmi berstatus penuh waktu. Konsekuensinya, pembayaran gaji mereka tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah, melainkan diambil alih sepenuhnya oleh kas negara.

"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun, mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan bersama Komite IV DPD RI, Senin (14/09/2026).

Peluang Beralih Menjadi PNS

Tidak hanya soal status kerja, pemerintah juga menyiapkan jalur karier bagi PPPK daerah yang gajinya selama ini bersumber dari APBD. Mereka diberi kesempatan untuk berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pembiayaan dari pusat. Proses transisi ini tidak dilakukan serentak, melainkan dicicil secara bertahap selama kurun waktu tiga tahun ke depan.

Langkah strategis ini bertujuan meringankan tekanan belanja pegawai di tingkat daerah. Dengan berkurangnya beban gaji aparatur, ruang fiskal APBD dapat dialihkan untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih dirasakan masyarakat.

Dampak terhadap Fiskal Daerah dan Pusat

Dalam rancangan keuangan negara tahun 2027, Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan mencapai angka Rp735 triliun. Sementara itu, pagu belanja pegawai nasional diperkirakan berada di kisaran Rp625,24 triliun. Untuk memastikan keberlanjutan fiskal nasional tetap terjaga amidst perubahan besar ini, pemerintah mengandalkan skema pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Selain penataan pegawai eksisting, ada rencana moratorium penerimaan calon ASN baru, khususnya pada kementerian dan lembaga. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya efisiensi anggaran agar fokus pada pemenuhan kebutuhan pegawai yang sudah ada serta mendukung prioritas pembangunan nasional lainnya.

Terkini