JAKARTA, SELARASRIAU.COM — Kejaksaan Agung menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara tidak akan dihentikan meski kerugian negara telah dikembalikan penuh. Penegasan itu disampaikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat memeriksa empat saksi dari kalangan BUMN pada Selasa (9/9/2026).
Uang senilai Rp401,65 miliar memang telah disetorkan kembali ke kas negara. Namun, jaksa penyidik tidak menghentikan perkara ini begitu saja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah pengembalian dana dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tidak menghapus delik pidana yang sudah terjadi. "Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," kata Anang.
Sikap Korps Adhyaksa ini mempertegas asas penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi. Pengembalian kerugian finansial negara hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan jalan pintas untuk lepas dari jerat pidana.
Modus Ekspor Ilegal dan Manipulasi Uji Kadar
Dugaan rasuah ini berpusat pada karut-marut tata kelola komoditas nikel sepanjang periode 2017 hingga 2020. Fokus penelusuran penyidik tertuju pada aktivitas operasional PT CNI di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tambang tersebut diduga kuat meloloskan ekspor nikel ke luar negeri secara ilegal tanpa mengantongi dokumen otorisasi yang sah. Modus ini berjalan beriringan dengan praktik manipulasi hasil uji kadar nikel untuk mengelabui kewajiban kepada negara.
Dampaknya nyata. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tata kelola nikel ini mencapai Rp401,65 miliar.
Empat Saksi BUMN Masuk Ruang Pemeriksaan
Upaya melengkapi alat bukti terus digencarkan tim penyidik Gedung Bundar Jampidsus. Jaksa memanggil dan memeriksa empat orang saksi berstatus pegawai hingga petinggi BUMN secara maraton.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan berinisial DS selaku karyawan BUMN, H selaku karyawan BUMN di Kendari, dan A yang merupakan karyawan BUMN di Palu. Selain itu, penyidik turut memeriksa seorang pejabat level manajemen, yakni DA selaku Direktur di sebuah BUMN.
Mengenai materi pemeriksaan saksi dari entitas pelat merah tersebut, Anang Supriatna memberikan penjelasan resminya. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang.
Penyidikan Terus Berjalan Tanpa Tersangka
Langkah pemeriksaan para petinggi dan pegawai BUMN ini menandakan penyidikan bergerak kian dalam. Jaksa terus menelusuri rantai persetujuan dan verifikasi yang memungkinkan komoditas nikel keluar tanpa prosedur resmi.
Hingga kini, penyidik Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengusut perkara rasuah nikel PT CNI ini. Kendati demikian, Kejaksaan Agung tercatat belum menetapkan tersangka individual maupun korporasi.
Penyidik masih membedah keterkaitan keterangan saksi dengan dokumen transaksi tambang yang disita. Proses hukum dipastikan terus melaju hingga ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban di meja hijau.
Ringkasan Kasus
| Perusahaan | PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara |
| Periode dugaan pelanggaran | 2017 – 2020 |
| Modus | Dugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel |
| Kerugian negara (BPKP) | Rp401,65 miliar |
| Status dana | Sudah dikembalikan PT CNI ke kas negara |
| Saksi diperiksa 9 Sept 2026 | DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN |
| Status hukum | Tahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka |
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”