SELARASRIAU.COM, KAMPAR — Pemerintah memperketat pengawasan terhadap 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatera dan Kalimantan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Perusahaan pemegang konsesi diminta tidak hanya bersiap melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Mereka juga wajib melakukan langkah pencegahan, terutama menjaga kondisi gambut dan memastikan titik api tidak muncul maupun meluas di wilayah operasionalnya.
Penegasan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat, setelah memantau langsung penanganan karhutla di Provinsi Riau.
Jumhur bersama Kapolda Riau Herry Heryawan melakukan patroli udara untuk melihat kondisi kebakaran sekaligus memastikan upaya pemadaman berjalan di lapangan.
Pengawasan terhadap ratusan perusahaan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan pemerintah menghadapi dinamika cuaca ekstrem. Pemerintah menilai pengelolaan kawasan konsesi harus dilakukan lebih disiplin, terutama pada wilayah yang memiliki lahan gambut dan rawan terbakar.
Perusahaan juga diminta melakukan mitigasi sejak awal sehingga kebakaran tidak berkembang menjadi lebih luas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.
Bagi perusahaan yang terbukti lalai, pemerintah menegaskan tidak akan berhenti pada upaya pemadaman. Tanggung jawab juga mencakup pemulihan terhadap lingkungan yang rusak akibat kebakaran.
"Kalau memang terbukti bertanggung jawab, tentu lingkungan yang rusak harus dipulihkan. Jadi, penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi juga memastikan ada yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi," kata Jumhur.
Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga memastikan instrumen hukum akan digunakan terhadap korporasi yang terbukti lalai. Penanganannya dilakukan secara objektif dan sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif, peningkatan pengawasan hingga proses pidana. Selain menghadapi sanksi, pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap kerusakan juga diwajibkan memulihkan ekosistem yang terdampak.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menerapkan keadilan ekologis. Artinya, pihak yang menyebabkan kerusakan tidak hanya dimintai pertanggungjawaban secara hukum, tetapi juga harus memperbaiki lingkungan yang terdampak.
Kondisi Karhutla Riau Dinilai Relatif Terkendali
Sementara itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan pemerintah, kondisi karhutla di Riau dinilai relatif terkendali.
Kondisi tersebut tidak terlepas dari penanganan bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan hingga masyarakat.
Upaya pencegahan juga didukung sejumlah infrastruktur dan sistem pengendalian karhutla yang telah disiapkan. Di antaranya sekat kanal, embung air, patroli terpadu serta sistem peringatan dini.
Salah satu penanganan dilakukan di Kabupaten Kampar. Tim di lapangan berhasil memadamkan kebakaran pada lahan seluas empat hektare.
Setelah api berhasil dipadamkan, petugas melanjutkan proses pendinginan. Langkah ini penting untuk memastikan bara yang masih tersimpan di dalam tanah tidak kembali memunculkan api.
Pendinginan menjadi bagian penting dalam penanganan kebakaran, khususnya pada kawasan gambut. Api yang terlihat padam di permukaan masih berpotensi menyimpan bara sehingga lokasi kebakaran tetap harus diawasi.
Hasil pemantauan di Riau tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk terus memperkuat langkah pencegahan. Sebab, musim kemarau panjang masih berpotensi memicu peningkatan titik panas.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk menekan risiko munculnya titik api baru.
Pengawasan Tak Hanya di Riau
Perhatian pemerintah terhadap karhutla tidak berhenti di Riau. Pengawasan juga diarahkan ke wilayah lain di Sumatera dan Kalimantan.
Sebanyak 335 perusahaan pemegang konsesi menjadi perhatian pemerintah. Perusahaan-perusahaan tersebut dituntut lebih disiplin mengelola kawasan operasionalnya, termasuk menjaga hidrologi gambut.
Pengelolaan air di kawasan gambut menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah lahan menjadi terlalu kering dan mudah terbakar saat kemarau.
Karena itu, perusahaan pemegang konsesi diharapkan memiliki kesiapan pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah masing-masing.
Pemerintah juga menekankan pentingnya respons cepat ketika titik api ditemukan. Api harus segera ditangani sebelum menyebar ke kawasan yang lebih luas.
Setelah melakukan pemantauan penanganan karhutla di Riau, Jumhur dijadwalkan melanjutkan kunjungan kerja ke Kalimantan pada Minggu (23/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pihak-pihak terkait bergerak bersama dalam mencegah serta menangani kebakaran.
Pemerintah ingin penanganan dilakukan sedini mungkin sehingga titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta ikut menjaga kondisi lingkungan selama musim kemarau. Pemerintah mengingatkan agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan karena berisiko memicu kebakaran yang sulit dikendalikan.
Masyarakat diminta tetap tenang, tetapi tidak mengurangi kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di sekitar tempat tinggal, kebun maupun kawasan lainnya.
Menurut Jumhur, pengendalian karhutla tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan petugas di lapangan. Perusahaan dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam mencegah munculnya kebakaran.
"Karhutla ini tanggung jawab kita bersama. Semua harus ikut bergerak supaya api tidak meluas dan lingkungan tetap terjaga," ujarnya.
Penguatan pengawasan, pencegahan di kawasan konsesi, kesiapan petugas serta penegakan hukum menjadi langkah yang dijalankan pemerintah untuk mengendalikan karhutla di tengah musim kemarau.*/(Wyu)