SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Riau masih menjadi persoalan serius. Dalam tiga tahun terakhir, sejak 2023 hingga 2025, tercatat 2.665 kasus kekerasan terhadap anak yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
Dari berbagai jenis kekerasan yang terjadi, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak ditemukan. Jika diakumulasi selama tiga tahun, jumlahnya mencapai 1.691 kasus.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau menunjukkan, pada 2023 terdapat 833 kasus kekerasan terhadap anak.
Kemudian pada 2024 jumlahnya meningkat menjadi 951 kasus. Sedangkan sepanjang 2025 tercatat sebanyak 881 kasus.
Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Fariza melalui Kasi Pengaduan Hendri Samantha mengatakan, korban kekerasan terhadap anak terdiri dari laki-laki dan perempuan.
“Tahun 2024 jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 951 kasus, dengan 306 korban laki-laki dan 766 korban perempuan. Tahun 2025 ada 881 kasus dengan 298 korban laki-laki dan 679 korban perempuan,” kata Hendri.
Sementara pada 2023, dari 833 kasus yang tercatat, terdapat 217 korban laki-laki dan 795 korban perempuan.
Jumlah korban dalam data tersebut dapat berbeda dengan jumlah kasus karena dalam satu kasus dapat melibatkan lebih dari satu korban.
Kekerasan Seksual Paling Banyak
Jika dilihat berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual secara konsisten menjadi kasus yang paling banyak tercatat selama tiga tahun terakhir.
Pada 2023 terdapat 572 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Angka yang sama kembali tercatat pada 2024, yakni 572 kasus.
Sedangkan pada 2025, kasus kekerasan seksual tercatat sebanyak 547 kasus.
Dengan demikian, sepanjang 2023 hingga 2025 terdapat sedikitnya 1.691 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Riau.
Selain kekerasan seksual, pada 2023 tercatat 135 kasus kekerasan fisik, 197 kasus kekerasan psikis, 13 kasus eksploitasi, 36 kasus penelantaran, empat kasus perdagangan orang atau trafficking, serta 168 kasus kategori lainnya.
Pada 2024 terdapat 142 kasus kekerasan fisik, 193 kasus kekerasan psikis, 14 kasus eksploitasi, 72 kasus penelantaran, sembilan kasus trafficking, dan 77 kasus lainnya.
“Tahun 2025, kasus kekerasan fisik 131 kasus, psikis 169 kasus, seksual 547 kasus, eksploitasi 34 kasus, penelantaran 60 kasus, trafficking empat kasus dan lainnya 198 kasus,” jelas Hendri.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak tidak hanya berbentuk kekerasan fisik. Kekerasan seksual dan psikis justru menjadi ancaman yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Pencegahan Dimulai dari Sekolah
Dinas P3AP2KB Riau melakukan berbagai langkah pencegahan untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak.
Salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi yang menyasar lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Edukasi juga diberikan kepada masyarakat.
Selain pencegahan, pemerintah memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
“Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesmen, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan korban tidak hanya mendapatkan penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga memperoleh pendampingan dalam proses pemulihan.*/(Dil)