PEKANBARU – Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah liar masih ditemukan di sejumlah wilayah pinggiran Kota Pekanbaru. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru pun memperketat pengawasan, terutama di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kampar.
Sejumlah TPS liar bahkan sudah ditemukan dan ditutup petugas. Di antaranya berada di sekitar kawasan Coca-Cola dan ECO Green, Jalan HR Soebrantas ujung.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan petugas diturunkan setiap hari untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Setiap hari anggota kami turun melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan di pinggiran kota," kata Reza, Rabu (12/8/2026).
Menurut Reza, pengawasan di wilayah pinggiran dan perbatasan Pekanbaru menjadi perhatian karena masih ditemukan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah secara ilegal.
"Kemarin ada beberapa TPS liar yang ditemukan di sana, dan itu langsung ditutup. Ada yang di dekat Coca-Cola dan ECO Green (Jalan HR Soebrantas ujung)," ungkapnya.
DLHK Pekanbaru tidak hanya menutup TPS liar. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi.
Penindakan dilakukan melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) DLHK Pekanbaru.
"Jadi ketika didapati, itu langsung diamankan, diproses, diberikan sanksi denda," ujarnya.
Untuk mencegah munculnya TPS liar baru, DLHK juga meminta masyarakat ikut melakukan pengawasan. Warga diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas pembuangan sampah sembarangan.
Reza menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, sampah yang dibuang sembarangan di sejumlah kawasan perbatasan rata-rata berasal dari luar daerah.
"Karena rata-rata sampah yang dibuang sembarangan di perbatasan, pinggiran kota ini berasal dari luar daerah. Untuk itu perlu partisipasi aktif dari warga sama-sama mengawasi," katanya.
DLHK Pekanbaru berharap peningkatan pengawasan dan penindakan dapat menekan munculnya TPS liar, terutama di kawasan pinggiran kota. Masyarakat juga diingatkan untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. (Dil)