Pemprov Riau Hentikan Dua Tambang Tanpa Izin di Kampar, Pelaku Diminta Segera Urus Perizinan

Ahad, 14 Juni 2026 | 11:20:08 WIB
Tambang ilegal di Kampar ditertibkan petugas./(ist)

KAMPAR – Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas dua lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Kampar. Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang tertib dan sesuai ketentuan hukum.

Penghentian sementara tersebut dilakukan setelah tim gabungan Pemprov Riau menemukan aktivitas penambangan tanpa izin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Jumat (12/6/2026).

Tim gabungan terdiri dari Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau.

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Riau, Wan Saiful Effendi, mengatakan hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan angkutan, meskipun belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

Karena itu, tim gabungan langsung mengambil langkah penghentian sementara aktivitas tambang dan memasang spanduk peringatan di lokasi.

"Kami menemukan adanya aktivitas pertambangan yang belum memiliki perizinan. Untuk mencegah pelanggaran yang lebih luas, kegiatan tersebut kami hentikan sementara sambil menunggu proses perizinan diselesaikan," kata Wan Saiful.

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang kegiatan usaha pertambangan selama dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Namun, seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen dan izin yang dipersyaratkan sebelum melakukan kegiatan eksplorasi maupun produksi.

"Pemerintah Provinsi Riau tidak melarang kegiatan usaha pertambangan, namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha kami minta segera mengurus perizinan sebelum kembali melakukan kegiatan penambangan," tegasnya.

Selain melakukan penertiban, tim gabungan juga mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelaku usaha diminta hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus mendapatkan penjelasan terkait mekanisme dan tata cara pengurusan izin usaha pertambangan.

Menurut Wan Saiful, langkah pembinaan tersebut bertujuan agar kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

"Bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Karena itu kami mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, penanggung jawab salah satu lokasi tambang yang ditertibkan, Idris, menyatakan menerima langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Ia mengaku siap menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga seluruh proses perizinan selesai.

"Kami menerima arahan yang disampaikan oleh tim gabungan dan siap menghentikan sementara kegiatan yang ada. Ke depan, kami akan mengikuti proses yang telah ditetapkan pemerintah serta berupaya melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan," kata Idris.

Ia menambahkan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan izin usaha pertambangan.

Melalui langkah penertiban ini, Pemprov Riau berharap seluruh aktivitas pertambangan di wilayahnya dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan aspek lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat dan daerah. (***)

Terkini