PEKANBARU - Sejumlah pengendara dilaporkan terjatuh di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), akibat kondisi jalan yang licin. Tanah timbun yang berceceran di badan jalan, ditambah kondisi usai hujan, membuat permukaan aspal menjadi basah dan berbahaya bagi pengguna jalan. Lokasi tersebut berada di lahan kosong di seberang MTQ, tepatnya di samping dealer sepeda motor Yamaha.
Kondisi ini menuai keluhan dari warga. Mereka menilai aktivitas penimbunan yang tidak memperhatikan dampak ke jalan umum sangat membahayakan keselamatan.
“Sudah beberapa kali lihat pengendara jatuh di situ, apalagi kalau habis hujan. Tanahnya itu licin sekali. Jangan sampai ada korban lebih parah baru ditindak,” ujar Rudi, salah seorang warga yang kerap melintas di kawasan tersebut.
Warga juga meminta aparat bertindak tegas terhadap pihak pengembang atau pelaku usaha yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Harus tegas lah. Kalau memang ini ulah pengembang, jangan dibiarkan. Ini jalan umum, banyak orang lewat. Jangan sampai karena mereka, orang lain yang jadi korban,” tambahnya.
Menanggapi kondisi itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pihaknya telah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi aktivitas tanah timbun yang meresahkan tersebut.
Dalam peninjauan itu, Satpol PP Kota Pekanbaru meminta agar aktivitas penimbunan tanah dihentikan sementara karena dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami meminta aktivitas tanah timbun di lokasi itu dihentikan terlebih dahulu, karena keberadaannya meresahkan pengguna jalan dan bisa menimbulkan gangguan ketertiban umum,” ujar Desheriyanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Kantor KPKNL, kegiatan penimbunan tersebut dilakukan pada malam hingga dini hari, yakni sekitar pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut belum diketahui.
Satpol PP pun turun bersama personel untuk melakukan pengecekan lapangan sekaligus memastikan tidak ada lagi aktivitas penimbunan selama proses penelusuran berlangsung.
“Kami akan lakukan pengawasan. Jika masih ada aktivitas, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (***)