Heboh Nikah Siri Antar Pegawai PNS dan P3K di Kuansing

Kamis, 23 April 2026 | 07:53:45 WIB
Foto ilustrasi. (ai)

KUANSING – Sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) diduga terlibat praktik nikah siri. Isu ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir dan menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum pegawai yang terlibat berasal dari berbagai status, mulai dari ASN hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua TP PKK Kuansing, Yulia Herma Suhardiman, menyampaikan keprihatinannya. Ia meminta instansi terkait segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Yulia menegaskan, pegawai yang terbukti melakukan nikah siri atau menjadi selingkuhan harus diberi sanksi. Bahkan, untuk PPPK dan tenaga honorer, ia meminta agar diberikan sanksi pemecatan.

“Berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yulia, Selasa (21/4/2026) dikutip dari cakaplah.com.

Ia juga mengingatkan bahwa aturan bagi ASN dan PPPK terkait pernikahan sangat ketat. Pegawai perempuan dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau seterusnya. Sementara pegawai laki-laki wajib mendapat izin dari istri pertama jika ingin berpoligami.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia memastikan akan melakukan penelusuran data untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Jika terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. (***)

Terkini