Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar

Selasa, 14 April 2026 | 11:40:44 WIB
Bea Cukai Riau musnahkan barang ilegal.*/(ist)

***

Bea Cukai Riau musnahkan barang ilegal senilai Rp44,8 miliar. Ribuan barang termasuk rokok ilegal dimusnahkan, cegah kerugian negara Rp26,9 miliar.

***

PEKANBARU – Bea Cukai Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Terbaru hari ini, instansi tersebut memusnahkan barang hasil penindakan dengan nilai fantastis mencapai Rp44,8 miliar.

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang periode 2024 hingga 2025.

Ribuan Barang Ilegal Dimusnahkan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memastikan seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang Milik Negara (BMN). Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Barang ilegal yang dimusnahkan didominasi hasil tembakau ilegal. Jumlahnya tidak main-main, mencapai 28,8 juta batang rokok ilegal.

Selain itu, petugas juga menghancurkan 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Barang lain yang ikut dimusnahkan meliputi ratusan koli pakaian bekas, alas kaki, hingga produk elektronik ilegal.

Cegah Kerugian Negara Rp26,9 Miliar

Total nilai barang yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp44.825.842.154. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menjaga penerimaan negara.

“Langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).

10 Kasus Penyidikan, 12 Tersangka

Dalam update terbaru, Bea Cukai Riau juga mengungkap telah menangani 10 kasus penyidikan sepanjang periode penindakan tersebut.

Dari kasus tersebut, total 12 orang tersangka telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penindakan dilakukan melalui operasi intensif, baik patroli darat maupun laut. Sasaran utamanya adalah jalur distribusi yang selama ini menjadi titik rawan penyelundupan barang ilegal di wilayah Riau dan Sumatera Barat.

Peran Masyarakat Sangat Penting

Dwijo menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran barang terlarang.

“Peran masyarakat sangat penting. Jangan membeli atau memperjualbelikan barang ilegal karena merugikan negara dan berisiko hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membeli barang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen.

Upaya Berkelanjutan Tekan Peredaran Ilegal

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Riau dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi pasar dari produk ilegal.

Dengan pengawasan yang semakin ketat dan operasi yang terus digencarkan, diharapkan peredaran barang ilegal dapat ditekan secara signifikan.

Namun, pertanyaannya kini, apakah langkah tegas ini cukup untuk benar-benar memutus jaringan peredaran barang ilegal hingga ke akarnya?. */(Dil)

bea-cukai-riau-musnahkan-barang-ilegal-44-8-miliar

Terkini