PEKANBARU – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bermotor. Kini, membayar pajak kendaraan tak lagi harus repot mencari KTP asli pemilik pertama. Kebijakan yang mempermudah ini sudah resmi diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 6 April 2026. Lantas, bagaimana dengan Provinsi Riau?
Anggota Komisi III DPRD Riau, Imustiar, mendorong agar Pemprov Riau segera mengadopsi kebijakan serupa. Menurutnya, langkah yang diambil Jawa Barat merupakan terobosan penting dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Di Jawa Barat, wajib pajak kini cukup membawa STNK asli dan KTP asli milik pengguna kendaraan saat ini, tanpa harus melampirkan identitas pemilik pertama. Pembayaran pun bisa dilakukan dengan mudah, baik di kantor Samsat, Samsat Keliling, maupun melalui aplikasi digital.
Imustiar menilai, kebijakan ini mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi kendala, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dengan riwayat kepemilikan yang sudah beberapa kali berpindah tangan.
“Ini inovasi yang sangat bagus. Selain memudahkan masyarakat, juga membuka peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Siak dan Pelalawan ini menegaskan, Pemprov Riau perlu segera merespons perkembangan tersebut dengan menghadirkan kebijakan yang adaptif dan pro-masyarakat.
Ia menyebut, selama ini banyak wajib pajak terkendala administrasi karena tidak memiliki KTP pemilik pertama kendaraan. Akibatnya, tak sedikit yang menunda bahkan enggan membayar pajak.
Dengan aturan yang lebih fleksibel, Imustiar optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Riau akan meningkat signifikan.
“Jangan sampai prosedur yang ketinggalan zaman justru merugikan masyarakat dan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah. Sudah saatnya Riau melakukan terobosan,” tegasnya.
Dorongan ini pun menjadi sinyal kuat agar Pemprov Riau segera mengevaluasi regulasi yang ada, sekaligus menghadirkan layanan pajak kendaraan yang lebih mudah, cepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. (***)