Sah, Pegawai Pemprov Riau Jumat Ngak Masuk Kantor, Surat Edaran Gubernur Sudah Keluar

Sabtu, 04 April 2026 | 20:11:47 WIB
Plt Gubernur Riau Sf Hariyanto.

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan. Mulai sekarang, setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada 3 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, membenarkan hal tersebut.

“Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Dorong Efisiensi di Tengah Tekanan Global

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam menghadapi tekanan global, terutama kenaikan harga minyak dunia.

“Yang sebelumnya sekitar 70 dolar per barel, sekarang sudah di atas 100 dolar. Kita harus waspada dan melakukan langkah antisipasi, salah satunya dengan penghematan,” jelasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau ingin mendorong efisiensi penggunaan energi, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), listrik, hingga biaya operasional kantor.

Kendaraan Dinas Wajib “Parkir” Saat WFH

Dalam penerapannya, ASN tetap diwajibkan bekerja meski dari rumah, dengan memanfaatkan teknologi digital seperti rapat daring.

Namun, ada aturan tegas terkait penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan saat hari WFH.

“Untuk Jumat, Sabtu, dan Minggu, kendaraan dinas tidak boleh dipakai. Harus di-standby-kan di rumah penanggung jawab,” tegas SF Hariyanto.

Selain itu, penggunaan listrik di kantor juga dibatasi. Lampu dan pendingin ruangan (AC) diminta dimatikan saat kantor tidak digunakan, khususnya pada akhir pekan.

Pola Kerja Fleksibel, Layanan Tetap Jalan

Dalam SE tersebut, ASN akan menjalani kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (WFH). Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat dipastikan tetap berjalan normal.

“Walaupun WFH, kinerja tidak boleh berkurang. Pelayanan publik harus tetap jalan,” kata SF Hariyanto.

Kepala perangkat daerah juga diminta mengatur pembagian pegawai yang WFH dan WFO sesuai kebutuhan, serta memastikan tidak ada gangguan dalam pelayanan.

Percepat Digitalisasi dan Budaya Kerja Baru

Kebijakan ini juga menjadi langkah Pemprov Riau dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih modern dan berbasis hasil.

Beberapa tujuan utama yang ingin dicapai antara lain:

Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja

Mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan

Menghemat penggunaan energi dan anggaran

Mendorong pola kerja berbasis kinerja, bukan sekadar kehadiran

Selain itu, rapat dan kegiatan kedinasan diimbau dilakukan secara daring atau hybrid untuk menekan biaya.

Tidak Semua ASN Bisa WFH

Meski demikian, tidak semua unit kerja bisa menerapkan WFH. Sejumlah layanan vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti:

Layanan kesehatan (rumah sakit dan laboratorium)

Layanan pendidikan (sekolah)

Layanan perizinan dan pendapatan daerah (termasuk Samsat)

Layanan darurat, ketertiban, dan perlindungan masyarakat

ASN yang menjalankan WFH juga tetap wajib melakukan absensi melalui aplikasi resmi serta memastikan target kerja tetap tercapai.

Fokus pada Penghematan dan Kinerja

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap dapat menekan pengeluaran daerah, khususnya dari sektor listrik, BBM, air, hingga perjalanan dinas yang juga dibatasi.

Di sisi lain, ASN dituntut untuk tetap produktif dengan sistem kerja yang lebih fleksibel namun terukur.

Dengan langkah ini, Pemprov Riau mencoba menyeimbangkan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan ekonomi global. (***)

Terkini