KONI Pusat Cabut Surat Pelaksanaan Musorprov dan Perpanjang SK Pengurus KONI Riau Selama 6 Bulan

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:06:12 WIB
Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria

PEKANBARU - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, akhirnya mengambil keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus KONI Riau, periode 2022-2026, hingga 6 bulan kedepan mulai April-September 2026. Perpanjangan SK KONI Riau langsung ditandatangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, tertanggal 16 Maret 2026.

Perpanjangan SK kepengurusan KONI Riau dengan nomor 37 Tahun 2026 KONI Pusat, berisi tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Ke-Lima Personalia Pengurus KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022 - 2026, yang berakhir pada bulan Maret 2026. 

Selain itu juga sehubungan dengan pelaksanaan PON Beladiri di Sulawesi Utara dan Provinsi Riau sebagai Tuan Rumah Kejurnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), maka untuk kesinambungan pembinaan atlet Riau, sehingga dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa bakti kepengurusan KONI Provinsi Riau Masa Bakti 2022-2026. 

Dengan telah dikeluarkannya SK ini maka KONI Riau, ditugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan “Pertama” diatas untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya, dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau, selambat-lambatnya bulan September 2026 dan tidak dapat diperpanjang. 

Selain mengeluarkan SK perpanjangan pengurus KONI Riau, KONI Pusat juga mencabut, Surat KONI Pusat Nomor : 183/ORG/III/2026, tanggal 9 Maret 2026, perihal Pelaksanaan Musorprov KONI Provinsi Riau. Dan surat pelaksana Musorprov KONI Riau dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dicabut.

Sekretaris Umum KONI Riau, Edi Satria, mengatakan, pihaknya telah menerima salinan SK perpanjangan kepengurusan KONI Riau dan surat penjabutan pelaksanaan Musorprov KONI Riau, dari ketua umum KONI Pusat. Dengan demikian pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan dari KONI Pusat. 

“Ya kami sudah menerima surat pencabutan pelaksanaan Musorpov KONI Riau, dan SK perpanjangan Pengurus KONI Riau periode 2022-2026. Dimana KONI Pusat memperpanjang pengurus KONI Riau hingga bulan September 2026 mendatang,” ujar Edi Satria, Selasa (17/3).

“Untuk masa kepengurusan KONI Riau itu berakhir tanggal 29 Maret 2026. Dengan adanya perpanjangan ini maka kita akan melaksanakan tugas seperti biasa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di KONI Riau,” tambah Edi Satria.

Untuk diketahui sebelumnya, perpanjangan kepengurusan KONI Riau ini juga berkaitan dengan banyaknya iven Nasional yang harus dilaksanakan dalam waktu dekat. Selain itu belum selesainya kisruh di tubuh Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum KONI Riau. 

Dimana terjadi perselisihan 5 orang TPP yang tidak sepakat dengan hasil TPP. 4 anggota TPP menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan ketua TPP dan langsung mengajukan hasil TPP ke KONI Pusat. 4 anggota TPP tersebut tidak memindahkan arahan dari KONI Pusat, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap 3 KONI Kabupaten Kota yang mendukung salah satu calon Ketua KONI Riau.

Dan akhirnya KONI Pusat mengambil jalan tengah untuk memperpanjang kepengurusan KONI Riau, untuk selanjutnya menjalankan organisasi hingga enam bulan kedepan. Dan menyelesaikan Musorprov KONI Riau sesuai dengan aturan yang berlaku. (***)

Terkini