Dijanjikan Kerja di Malaysia, Perempuan Asal Siak Meninggal di Kamboja Usai Jadi Korban Penipuan Kerja

Senin, 09 Maret 2026 | 08:00:46 WIB
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

PEKANBARU – Kabar duka datang dari seorang pekerja migran asal Kabupaten Siak, Riau. Susi Yanti Br Sinaga (22), perempuan muda asal Lubuk Dalam, dilaporkan meninggal dunia di Kamboja setelah diduga menjadi korban penipuan kerja ke luar negeri.

Susi meninggal dunia pada Minggu (8/3/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Phnom Penh. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

Menurut Fanny, sebelum dinyatakan meninggal dunia, Susi sempat dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Khmer Soviet Friendship, Phnom Penh, karena kondisi kesehatannya yang kritis.

“Yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia tadi pagi setelah mendapatkan perawatan intensif,” kata Fanny.

Terkait pemulangan jenazah, Fanny menjelaskan bahwa proses tersebut saat ini masih dalam koordinasi. Pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja telah menyerahkan proses pemulangan kepada keluarga.

Namun, keluarga korban kemudian meminta bantuan kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk membantu memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke tanah air.

“Untuk pemulangan jenazah, pihak keluarga meminta bantuan KP2MI. Karena biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak keluarga,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, BP3MI Riau juga akan menyurati Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Siak untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah, mengingat Susi merupakan warga Kabupaten Siak.

“KP2MI/BP3MI akan melanjutkan fasilitasi pemulangan jenazah ke daerah asal jika sudah sampai di Indonesia,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Susi awalnya dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh pihak yang merekrutnya. Namun dalam perjalanan, ia justru dibawa ke Kamboja.

Keberangkatan Susi pun diketahui hanya menggunakan paspor tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran, sehingga tergolong sebagai pekerja migran nonprosedural atau ilegal.

“Yang bersangkutan berangkat hanya menggunakan paspor, sehingga masuk kategori ilegal,” ungkap Fanny.

Fanny menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menangani kasus-kasus pekerja migran nonprosedural yang kerap menjadi korban penipuan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas jalurnya.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme resmi. Risiko yang dihadapi sangat besar,” tegasnya. (***)

Terkini